Truk Koral Tak Bertutup Bikin Resah Warga Tanjung Laut Indah, Alfin Minta Sanksi Tegas

Ilustrasi tumpahan koran truk yang melintas di Jalan Pelabuhan III. (Gemini/AI).

AksaraKaltim – Keluhan warga terkait truk pengangkut koral yang kerap melintas tanpa penutup memuatan mendapat respons dari Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. Ia mendesak agar truk-truk bandel tersebut ditindak sesuai regulasi yang berlaku, mengingat dampaknya yang sudah dikeluhkan berulang kali oleh masyarakat.

Persoalan ini mencuat khususnya di kawasan Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah, di mana truk pengangkut koral kerap melintas tanpa penutup muatan yang memadai. Akibatnya, material koral banyak berceceran di sepanjang jalan yang dilalui warga sehari-hari.

“Hal ini sudah beberapa kali diprotes warga. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya komitmen dari perusahaan koral tersebut,” ujar Alfin saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Politisi Partai Golkar ini menilai, berulangnya kejadian serupa mengindikasikan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di lapangan belum berjalan optimal. Selain itu, ia juga menyoroti minimnya kepatuhan dari pihak perusahaan koral terhadap aturan keselamatan angkutan yang seharusnya sudah menjadi kewajiban dasar.

Ia pun mendesak Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk kembali memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Menurutnya, apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa penindakan yang tegas, dampaknya tidak hanya mengotori fasilitas jalan, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lain.

Alfin menekankan, ceceran koral di jalanan bukan sekadar persoalan estetika atau kebersihan semata, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan, mengingat material tersebut dapat menyebabkan jalan menjadi licin atau memicu kendaraan lain kehilangan kendali.

“Sanksinya sesuai regulasi yang ada,” tandas Alfin, menegaskan bahwa penindakan terhadap truk-truk yang melanggar ketentuan pengangkutan barang harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Ia berharap, langkah tegas dari Dishub dapat menjadi efek jera bagi perusahaan maupun sopir truk yang masih abai terhadap standar keselamatan dalam mengangkut material, sehingga kenyamanan dan keselamatan warga Tanjung Laut Indah maupun pengguna jalan lainnya dapat terjaga ke depannya. (Adv)