AksaraKaltim – Uang palsu senilai Rp13 juta gagal edar dan tiga pelaku berhasil diamankan. Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial RH (18), RTP (22), dan PYP (18) ditangkap beserta barang bukti uang palsu.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan pelaku RH membeli uang palsu secara online senilai Rp60 juta dan aksinya sudah dilakukan sejak 2024 lalu.
Dengan sebaran tiga wilayah di Kaltim, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara dan Balikpapan.
“Uang tersebut kemudian diedarkan bersama dua rekannya dengan sasaran toko kelontong, penjual bensin eceran, agen BRILINK, hingga SPBU,” katanya.
Kasus ini terungkap bermula, setelah adanya laporan seorang warga pemilik agen BRILINK di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, dua pelaku datang ke tokonya untuk melakukan top up aplikasi Dana senilai Rp500 ribu.
Mereka menyerahkan uang tunai Rp510 ribu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu. Namun, korban menyadari uang tersebut palsu setelah diperiksa lebih lanjut bersama istrinya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Sub Sektor Tahura bergerak cepat. Dua pelaku, RH dan RTP, berhasil diamankan di Desa Batuah pada Kamis (25/9/2025).
Dari tangan mereka, polisi menyita uang palsu Rp2,1 juta serta selembar upal pecahan Rp100 ribu yang sudah dibuang. Pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Di rumah RH, ditemukan uang palsu tambahan senilai Rp10,7 juta. Sedangkan di rumah PYP, polisi kembali menemukan Rp100 ribu uang palsu.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13 juta, terdiri dari Rp12,9 juta dalam kondisi utuh dan Rp100 ribu dalam kondisi robek,” paparnya.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit ponsel milik para tersangka, serta uang tunai Rp594 ribu.
Dari berbagai informasi yamng dhimpun, ketiganya didakwa Pasal 245 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana mengedarkan mata uang atau uang kertas yang palsu atau yang diketahui palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelakunya yang sengaja melakukannya. Tindakan ini termasuk menyebarkan, menyimpan dengan maksud mengedarkan, atau memasukkan mata uang palsu ke Indonesia sebagai uang asli