Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Disimpan di Kamus Bahasa Inggris yang Dimodifikasi

AksaraKaltim – Sejumlah uang diduga suap terkait penanganan perkara yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati disimpan dalam kamus bahasa Inggris. Kamus itu telah dimodifikasi. Sehingga menjadi sebuah boks yang bisa dimasukkan barang.

Hal itu diketahui dalam jumpa pers saat penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9) dini hari.

“Tadi ada yang berupa uang, tadi The New English Dictionary tadi kan. Kan rekan-rekan lihat itu,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Firli menegaskan, KPK mempunyai bukti yang cukup. Sehingga menetapkan Sudrajad dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan: Mardani Maming Minta Status Tersangka Dibatalkan

Sembilan tersangka dimaksud ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

“Tidak ada hal-hal yang aneh atau miss karena KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan cukup atau kecukupan bukti. Dan hari ini kita sudah sampaikan secara resmi apa hasil kerja KPK,” tutur Firli.

Elly dan Desy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

BACA JUGA:  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

“KPK mengimbau SD [Sudrajad Dimyati], RD [Redi], IDKS [Ivan Dwi] dan HT [Heryanto Tanaka] untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Kasatlantas Polres Lampung Tengah AKP Edwin Widya Kena OTT

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

“Kemudian oleh DY [Desy Yustria] dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp250 juta, MH [Muhajir Habibie] menerima sekitar Rp850 juta, ETP [Elly Tri] menerima sekitar Rp100 juta dan SD [Sudrajad] menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” kata Firli.