Kejati Kaltim Tahan Empat Tersangka Korupsi Perumahan KPN Pemkab Kutim

AksaraKaltim – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Empat tersangka yang ditahan adalah S, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, mantan Sekretaris BPKAD Kutim berinisial MH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) SKPD BPKAD Kutim berinisial D, dan Direktur CV. Berkat Kaltim berinisial S.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi RS Bekokong Kutai Barat, Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda mulai dari hari ini sampai 5 Februari 2024,” kata Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo, Selasa (16/1/2024).

Menurut Adi Wibowo, kasus ini bermula dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan KPN Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim terkait pembangunan perumahan. Setelah melalui proses perdata, KPN diwajibkan membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kaltim Ditetapkan Tersangka Proyek Fiktif Senilai Ratusan Miliar

Namun, CV Berkat Kaltim secara sengaja menagih uang ganti rugi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, padahal hal itu bukan merupakan kewajiban pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah melalui BPKAD menganggarkan dan membayarkan uang ganti rugi tersebut kepada CV Berkat Kaltim dari APBD Kutai Timur tahun 2019.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,98 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya Adi.

BACA JUGA:  Dana Hibah Rawan Korupsi, SAKSI Desak Evaluasi dan Moratorium

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <span;>Selain itu, perbuatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.

“Alasan penahanan adalah diduga para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Adi.