AksaraKaltim – Karir S (34) sebagai terduga pengedar sabu berakhir setelah dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang dikediamannya.
Pria 34 tahun tersebut digrebek polisi pada Senin (16/2/2026) kemarin, di Jalan Pattimura, Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP, Larto mengatakan kediaman S diduga kuat menjadi tempat jual beli barang haram jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Bontang.
Pengungkapan bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah dan curiga dengan aktivitas di lokasi penangkapan. Dari tangan S polisi menemukan puluhan poket sabu siap edar.
“Barang bukti 5,55 gram, sudah dikemas menjadi 12 paket,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
“Informasi apapun soal narkoba silahkan lapor kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.
Selain itu polisi juga mendapati timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.






