AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terus bergerak masif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terbaru, Bapenda Bontang memperkuat kolaborasi strategis bersama Bankaltimtara untuk mempermudah masyarakat dalam menuntaskan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital melalui pemanfaatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Kerja sama ini memastikan sistem pembayaran pajak kini lebih aksesibel, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kota Bontang secara resmi mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) PBB tahun 2026. Penyerahan informasi piutang pajak ini dilakukan secara berjenjang melalui Kelurahan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT).
“RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan. Dukungan mereka sangat dibutuhkan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak tepat waktu,” ujar Plt Sekda Bontang, Ahmad Suharto.
Langkah ini juga merujuk pada Peraturan Walikota Bontang Nomor 36 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dalam Pasal 16 ayat 1 huruf (i), ditegaskan bahwa Ketua RT memiliki tugas menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran PBB kepada warga di lingkungannya.

Optimisme ETPD
Sinergi dengan Bankaltimtara menjadi kunci keberhasilan digitalisasi keuangan daerah. Dengan sistem yang terintegrasi, warga Bontang kini bisa melakukan pembayaran tanpa harus mengantre lama, sekaligus menghindari denda keterlambatan.
Bapenda mencatat, dari 13 jenis pajak yang dipungut Pemkot Bontang, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor terbesar sekaligus memiliki tantangan piutang yang juga signifikan. Oleh karena itu, inovasi sistem pembayaran menjadi harga mati.
“Melalui sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, hingga RT, kami optimis optimalisasi penerimaan PBB-P2 dapat tercapai. Ini demi mewujudkan pelayanan publik yang modern dan transparan,” jelasnya.
Pemkot Bontang juga telah bersurat resmi kepada seluruh Camat dan Lurah sejak 1 Februari 2026 agar segera menginformasikan jadwal pembayaran kepada masyarakat guna menghindari sanksi administrasi.






