Beri Kenyamanan Wajib Pajak, Bapenda Bontang Susun SOP Pembetulan Pajak Daerah

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pembetulan pajak daerah.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan koreksi atas data atau nominal pajak yang telah dilaporkan. Apabila terdapat kesalahan pelaporan.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati menjelaskan, pembetulan pajak diperlukan karena dalam praktiknya masih ditemukan kesalahan saat wajib pajak melakukan pelaporan secara mandiri melalui sistem self assessment.

Dijelaskan, setelah surat ketetapan atau surat pemberitahuan pajak daerah diterbitkan, wajib pajak masih dapat mengajukan pembetulan apabila ditemukan kekeliruan dalam pelaporan.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Jemput Bola ke Bontang Lestari, Sosialisasikan Layanan PBB dan BPHTB

“Kadang ada wajib pajak yang mengajukan pembetulan karena saat menginput data terjadi kesalahan. Karena itu kami perlu membuat SOP agar proses pembetulan memiliki alur yang jelas, mulai dari syarat pengajuan hingga tahapan verifikasi,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Natalia menjelaskan, pengajuan pembetulan harus diawali dengan surat permohonan dari wajib pajak. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data yang diajukan sebelum memutuskan apakah pembetulan dapat disetujui.

“Permohonan yang masuk tidak langsung dieksekusi. Kami teliti terlebih dahulu, diverifikasi kembali apakah memang terjadi kesalahan atau tidak. Setelah itu baru dilakukan pembetulan,” katanya.

BACA JUGA:  Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Nilai IKM Bapenda Bontang Nyaris 100 di Triwulan I 2026

Ia menyebut, pembetulan pajak dapat terjadi pada sejumlah jenis pajak daerah, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan, makanan dan minuman, hiburan, hingga pajak air tanah.

Namun demikian, sebagian besar pengajuan pembetulan yang diterima Bapenda berkaitan dengan kesalahan nominal pembayaran maupun penggunaan tarif yang tidak sesuai.

“Contohnya, seharusnya wajib pajak melaporkan Rp900 ribu tetapi yang terinput Rp90 ribu. Ada juga yang masih menggunakan tarif lama padahal sudah berlaku tarif baru. Kasus-kasus seperti ini yang paling sering kami temui,” jelasnya.

BACA JUGA:  Optimalkan Penerimaan PBB-P2, Layanan Jemput Bola Bapenda Bontang Tahap Pertama Himpun Rp173 Juta

Lebih lanjut, ia menilai meningkatnya pemahaman wajib pajak terhadap sistem pelaporan justru membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Banyak wajib pajak yang secara mandiri menyadari adanya kesalahan dan segera mengajukan pembetulan.

“Semakin lama wajib pajak semakin memahami mekanisme pelaporan. Ini menunjukkan informasi yang kami sampaikan sudah diterima dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya. (Adv)