Bapenda Data 31 Vila di Atas Laut Bontang, Sembilan Resmi Terdaftar Wajib Pajak

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terus melakukan pendataan terhadap vila yang berdiri di atas laut sebagai upaya menggali potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan dari 31 vila di atas laut di pesisie Kota Bontang, terdapat sembilan vila yang telah terdaftar sebagai objek pajak.

“Jadi kemarin ada penambahan sekitar empat lagi yang sudah menjadi wajib pajak. Total sekarang ada sembilan yang sudah menjadi wajib pajak,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA:  Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Bapenda Bontang Sediakan Beragam Kanal Digital

Meski demikian, proses pemetaan dan pendataan masih terus dilakukan. Bapenda memperkirakan jumlah wajib pajak masih akan bertambah seiring proses perizinan yang sedang berjalan.

Natalia menjelaskan, pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

“Kami melakukan pendataan seluruh vila yang ada. Ini juga menindaklanjuti arahan BPK terkait potensi-potensi yang ada, termasuk vila di atas laut,” katanya.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Jemput Bola ke Bontang Lestari, Sosialisasikan Layanan PBB dan BPHTB

Menurutnya, tidak seluruh vila yang didata otomatis ditetapkan sebagai wajib pajak. Sebab, sebagian bangunan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dimanfaatkan secara komersial.

“Kalau sifatnya pribadi tentu tidak bisa langsung ditetapkan sebagai wajib pajak. Yang menjadi perhatian adalah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari sembilan vila yang telah menjadi wajib pajak, seluruhnya juga telah memiliki perizinan usaha melalui DPMPTSP Kota Bontang.

BACA JUGA:  Hanya Perlu Bawa SPPT PBB-P2 ke Kelurahan, Bayar Pajak di Bontang Kini Lebih Mudah

“Kami masih terus melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status pemanfaatan setiap vila sebelum menetapkan kewajiban perpajakannya,” tandasnya. (Adv)