Baru Terdaftar Juni, Empat Pemilik Vila di Atas Laut Bontang Wajib Bayar Pajak Awal Juli 2026

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat, dari total sembilan vila di atas laut yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak (WP), lima di antaranya sudah mulai aktif memenuhi kewajiban perpajakannya secara berkala.

Sementara untuk empat wajib pajak lainnya, dijadwalkan baru akan memulai pembayaran perdana pada awal Juli mendatang. Hal ini dikarenakan surat ketetapan pajak bagi keempat pelaku usaha tersebut baru diterbitkan pada Juni 2026.

“Dari sembilan yang sudah resmi menjadi wajib pajak, lima di antaranya sudah melakukan pembayaran. Sementara empat lainnya kemungkinan besar baru mulai menyetor pada awal Juli ini, karena memang dokumen penetapannya baru rampung bulan ini,” kata Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Distribusikan 49.484 SPPT dan PBB-P2 Tahun 2026, Targetkan Realisasi Pembayaran di Atas 80 Persen

Natalia menjelaskan, langkah inventarisasi terhadap keberadaan vila di atas laut di kawasan pesisir Kota Taman hingga kini masih terus berjalan.

Berdasarkan basis data pemetaan kedinasan terbaru, saat ini sudah ada sekitar 31 bangunan vila yang masuk dalam radar pengawasan Bapenda Bontang. Tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah.

Dalam melakukan penyisiran potensi ini, Bapenda tidak bergerak sendiri. Pemkot Bontang juga aktif melakukan sinkronisasi dan pencocokan data lapangan dengan progres perizinan usaha yang saat ini tengah diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

BACA JUGA:  Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Bapenda Bontang Sediakan Beragam Kanal Digital

Langkah koordinasi lintas sektor ini sengaja dilakukan secara simultan. Tujuannya agar setiap objek usaha yang secara regulasi komersial telah memenuhi syarat, bisa langsung diintegrasikan ke dalam basis data perpajakan daerah secara riil.

“Proses pendataan lapangan dan pengurusan perizinan berjalan simultan. Ke depan, kemungkinan besar jumlah objek wajib pajak ini akan terus bertambah seiring dengan rampungnya progres perizinan usaha yang sedang berjalan di DPMPTSP,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Jemput Bola ke Bontang Lestari, Sosialisasikan Layanan PBB dan BPHTB

Natalia menegaskan bahwa esensi utama dari ekspansi pendataan ini bukan sekadar mengejar target pemungutan pajak semata. Lebih dari itu, pemkot ingin memastikan seluruh aktivitas usaha pariwisata dan akomodasi yang beroperasi di wilayah perairan pesisir Bontang memiliki legalitas dan terdata secara akurat.

“Jika basis pendataannya sudah akurat, maka proyeksi penerimaan sektor pajak dari lini usaha wisata dan akomodasi di atas laut dapat dioptimalkan. Langkah ini tentu dilakukan dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta aturan yang berlaku bagi para pemilik bangunan,” pungkasnya. (Adv)