Bapenda Bontang Gencar Data Usaha Baru, Kopi Kenangan Masuk Pemantauan Potensi Pajak

Gerai Kopi Kenangan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terus mengintensifkan pendataan terhadap pelaku usaha baru sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan pendataan dilakukan secara berkelanjutan oleh bidang pendataan dan pelayanan untuk memastikan seluruh potensi pajak dapat teridentifikasi sejak awal usaha beroperasi.

“Ketika ada potensi usaha baru, kami melakukan pendataan secara simultan. Selain turun ke lapangan, kami juga menyampaikan surat kepada calon wajib pajak untuk datang ke Bapenda mengikuti sosialisasi,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA:  Baru Terdaftar Juni, Empat Pemilik Vila di Atas Laut Bontang Wajib Bayar Pajak Awal Juli 2026

Menurut Natalia, sosialisasi menjadi langkah penting agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan serta jenis objek pajak yang dikenakan pemerintah daerah.

Bapenda pun rutin mengundang berbagai sektor usaha untuk mendapatkan penjelasan mengenai aturan perpajakan daerah. Belum lama ini, sosialisasi diberikan kepada pelaku usaha perhotelan, mulai dari hotel hingga pengelola homestay.

“Kami menjelaskan kenapa suatu usaha dikenakan pajak dan fasilitas apa saja yang menjadi objek pajak. Ketika usaha sudah berjalan, tentu ada kewajiban memberikan kontribusi kepada daerah melalui pajak,” katanya.

BACA JUGA:  Optimalkan Penerimaan PBB-P2, Layanan Jemput Bola Bapenda Bontang Tahap Pertama Himpun Rp173 Juta

Natalia mencontohkan kunjungan petugas ke gerai Kopi Kenangan beberapa waktu lalu. Dalam pendataan tersebut, Bapenda menemukan sejumlah potensi pajak yang perlu dicatat.

Potensi pertama berasal dari penyediaan area parkir yang dimiliki pelaku usaha. Kedua, pajak dari jasa makanan dan minuman yang dijual kepada konsumen. Ketiga, pajak reklame yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha.

BACA JUGA:  Bidik Ruang Rapat Hotel, Bapenda Bontang Optimalkan Potensi Pajak Daerah Tanpa Bebani Wajib Pajak Baru

Lebih lanjut, ia menegaskan, kegiatan pendataan bukan semata-mata untuk melakukan penagihan pajak, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau usaha franchise seperti itu biasanya cukup patuh. Kami datang untuk memastikan seluruh potensi pajaknya terdata dengan baik,” diakhirinya. (Adv)