AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang bergerak cepat memetakan peluang baru guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kali ini, sektor jasa perhotelan menjadi bidikan, khususnya pada optimalisasi pelaporan pajak atas pemanfaatan ruang rapat dan ruang pertemuan.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap masukan konstruktif yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur terkait tata kelola pelaporan objek pajak jasa perhotelan di Kota Taman.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengungkapkan bahwa selama ini mayoritas pelaku usaha perhotelan di Bontang cenderung hanya melaporkan pendapatan yang bersumber dari penyewaan akomodasi atau kamar hotel saja.
Padahal, jika mengacu pada payung hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, ruang lingkup jasa perhotelan yang menjadi objek pajak daerah sejatinya jauh lebih luas. Di dalamnya mencakup penyediaan fasilitas penunjang, termasuk penyewaan ruang rapat (meeting room) maupun gedung pertemuan.
“Pihak BPK melihat ada potensi besar yang masih bisa digarap secara optimal di sektor ini. Karena selama ini, data dan omzet yang dilaporkan oleh wajib pajak umumnya baru sebatas akomodasi kamar saja,” ujar Natalia saat ditemui di ruang kerjanya.
Kendati demikian, Natalia meluruskan anggapan miring dan menegaskan bahwa rekomendasi yang dilayangkan oleh BPK tersebut sama sekali bukan merupakan sebuah temuan pelanggaran yang bersifat material. Sebaliknya, hal itu menjadi pemantik positif dan panduan berharga bagi pemerintah daerah untuk menambal celah potensi penerimaan yang selama ini terlewat.
“Catatan dari BPK ini justru sangat membantu kami di Bapenda untuk memetakan kembali potensi pajak daerah secara riil, yang mungkin selama ini belum tergambar dan terdata secara maksimal,” imbuhnya secara gamblang.
Melalui penertiban dan penyesuaian pelaporan ini, Bapenda Kota Bontang optimistis struktur PAD kota dapat semakin kokoh. Menariknya, optimalisasi ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat atau dunia usaha lantaran pemerintah tidak memungut atau menciptakan jenis pungutan pajak yang baru.
“Potensi ekonominya memang sudah ada di lapangan dan berjalan. Tugas kami sekarang adalah mengawal dan memastikan bahwa pelaporan dari para wajib pajak hotel ini sudah berjalan jujur dan sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku,” pungkas Natalia. (Adv)






