AksaraKaltim – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan terbitnya Permendikdasmen 10/2026 dan SE Mendikdasmen 7/2026 baru saja diterima beberapa waktu lalu. Untuk menindaklanjuti hal tersebut DPRD Bontang, khususnya Komisi A yang membidangi pendidikan bersama Disdikbud bakal melakukan kunjungan ke pemerintah pusat.
Guna menindaklanjuti peraturan baru tersebut dan menyampaikan kondisi krisis guru yang saat ini tengah melanda Bontang.
“Karena kondisi Bontang saat ini sangat butuh guru, satu sisi akan berbenturan dengan rencana Pemkot melakukan perekrutan guru pengganti,” paparnya.
Kata dia, untuk mengisi kekosongan guru di Bontang, perekrutan CPNS guru baru bisa dilakukan pada 2027 mendatang. Namun kekosongan guru di Bontang sudah mulai terjadi sejak 2025 lalu.
“Sementara Bontang perlunya sekarang, ada CPNS baru tahun depan bisa. Namanya aturan, jadi harus berkosultasi dulu ke pemerintah pusat biar tidak dianggap lalai,” paparnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bontang menyatakan bakal mengajukan diskresi ke pemerintah pusat mengenai kekurangan guru di Bontang. Agar diperbolehkan melakukan rekrutmen guru pengganti.
Di lain sisi, baru-baru ini pemerintah pusat menerbitkan Pemendikdasmen 10/2026 dan SE Mendikdasmen 7/2026 yang berbunyi, pemerintah resmi melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Penugasan guru non-ASN hanya diizinkan hingga 31 Desember 2026 dengan syarat terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024. Kebijakan ini menegaskan sekolah negeri hanya diisi ASN.






