AksaraKaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang diperbolehkan merekrut sendiri guru sekolah, tapi hanya sebatas guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Untuk gaji guru PAUD diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) hingga menyentuh presentase 40 persen dari dana yang ada.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha saat ditemui baru-baru ini usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Bontang.
“Sekarang diperbolehkan penggunaan Bos sampai 40 persen, awalnya hanya 20 persen,” terangnya.
Kata dia, sementara untuk perekrutan guru tingkat SDN dan SMPN, daerah belum diperbolehkan melakukan hal tersebut. Sehingga untuk perekrutan guru SDN dan SMPN hanya berharap adanya dibuka CPNS formasi guru.
“Jadi begitu jawaban kementerian beberapa waktu lalu. Tapi, coba ke Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Bontang, pak Ishak. Dia baru ini rapat sama BKPSDM soal guru perekrutan guru di Bontang,” paparnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengajukan formasi guru ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hal ini guna memenuhi kebutuhan guru di Bontang.
Pasalnya, puluhan guru di Bontang, diperkirakan purna tugas pada 2025 dan 2026 mendatang.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Bontang, Ishak Karangan mengatakan, mereka sudah melakukan pemetaan guru yang bakal pensiun hingga 2029 mendatang untuk sekolah negeri.
“Tahun ini dan 2026 untuk guru pendidikan dasar (SD) ada sekitar 71-an yang akan pensiun. Itu belum untuk guru SMP,” ujarnya. (Adv)






