AksaraKaltim – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Bontang saat ini tengah intensif menggodok revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang periode 2026–2046.
Kendati bertujuan menata kota untuk dua dekade ke depan, regulasi ini diminta tidak mengebiri hak-hak kepemilikan lahan masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mempertanyakan dan mendesak adanya kajian mendalam mengenai penetapan zonasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam draf revisi tersebut. Menurutnya, kajian komprehensif sangat krusial agar deliniasi atau penarikan garis batas wilayah RTH menjadi terang benderang.
Pansus menegaskan tidak ingin ikut campur terlalu jauh dalam urusan teknis mengenai peruntukan atau besaran luasan RTH yang diajukan pemkot. Namun, mereka hanya memastikan tidak ada tumpang tindih lahan di lapangan, terutama yang bersinggungan dengan status hutan lindung atau lahan milik warga.
“Kami di pansus hanya ingin memastikan di kawasan RTH tidak ada tumpang tindih lahan. Jangan sampai masuk kawasan hutan lindung, misalnya. Kalau tidak ada kajian mendalam dan jelas, potensi konflik di masa depan sangat besar,” ujar Joni Alla’ Padang.
JAP-sapaannya memberikan contoh konkret mengenai fatalnya dampak sebuah regulasi tata ruang yang kurang matang.
Ia menyoroti kasus hukum yang baru-baru ini terjadi di Jawa Tengah, di mana seorang warga dipidana dan didenda hingga Rp1 miliar hanya karena mengubah fungsi lahan pribadinya dari sawah menjadi tambak.
Ia tidak ingin regulasi RTRW yang dilahirkan di Bontang justru menjadi jebakan hukum yang merugikan masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa atas tanah mereka sendiri.
“Ini salah satu dampak nyata dari regulasi di daerah. Jangan sampai kita membuat aturan yang malah mengebiri hak masyarakat, padahal mereka pemilik sah lahan tersebut,” tuturnya dengan nada mengingatkan.
Joni menambahkan, ketidakjelasan batas RTH juga akan menyulitkan warga dalam hal administrative legalitas tanah.
“Tentu saya juga tidak akan terima, misalkan tanah saya sudah bersertifikat, tiba-tiba diklaim sepihak sebagai RTH. Imbasnya, ketika mau mengurus PBB pasti tidak akan bisa terbit. Perlu digaris bawahi, kami hanya ingin regulasi ini sempurna dan tidak menimbulkan konflik bagi masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya. (Adv)






