AksaraKaltim – Penarikan retribusi parkir dan sebagainya selama ini masih dilakukan dengan skema manual. Hal ini dinilai menjadi salah satu celah kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi B DPRD Kota Bontang mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dishub untuk menerapkan sistem digital.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam mengatakan jika memang OPD serius dalam memungut retribusi parkir dan lainnya, harusnya penarikan retribusi dilakukan dengan skema digital.
Menurutnya, sepanjang pemungutan masih dengan cara konvesional maka PAD Bontang tidak akan pernah maksimal.
“Ayo dong ini sudah zaman canggih (era digital), pakai aplikasi. Kalau masih tiket (sistem manual) sudah pasti ada kebocoran pendapatan. Tapi kalau pakai sistem digital pasti maksimal, karena semua terekap jelas,” terangnya.
Diterangkan, pembayaran parkir dengan sistem digital bisa menggunakan cara kartu uang elektronik atau e-Money, QRIS, aplikasi parkir dan sebagainya.
Namun, bila sistem digital belum bisa dimaksimalkan. OPD masih memakai sistem konvesional, OPD yang menangani parkir dalam hal ini Dishub Bontang. Bisa melakukan kajian mengenai pendapatan parkir di salah satu pasar yang ada di Bontang.
“Misal Dishub lakukan kajian di Pasar Seng, dalam satu hari bisa meraup Rp10 juta. Misal dilempar ke pihak ketiga dan harus ada keuntungan bagi mereka, mungkin bisa setor Rp7 juta dan Rp3 jutanya mereka,” ucapnya.
Kata dia, kabar terakhir yang Komisi B DPRD Bontang terima pendapatan retribusi parkir di Pasar Seng meningkat 200 persen. Tapi nilai yang diterima hanya Rp10 juta dalam setahun.
“Masuk akal tidak pendapatan parkir hanya Rp10 juta, kan tidak ada nilainya itu,” cecarnya. (Adv)






