AksaraKaltim – Di tengah krisis guru di sejumlah daerah, termasuk Bontang. Pemerintah pusat menerbitkan aturan melarang guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) mengajar di sekolah negeri.
Sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Berbunyi, pemerintah resmi melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
Penugasan guru non-ASN hanya diizinkan hingga 31 Desember 2026 dengan syarat terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024. Kebijakan ini menegaskan sekolah negeri hanya diisi ASN (PNS/PPPK).
Dengan alasan penataan tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas dan kepastian status kepegawaian, serta menghapus istilah guru honorer di sekolah negeri.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menanggapi hal itu menyatakan jika hal itu benar diterapkan, kemungkinan besar Bontang tidak memiliki guru.
Mengingat wacana rekrutmen 127 guru yang akan dilakukan hanya sebatas guru pengganti.
“Tapi siapa tahu Bontang bisa mengajukan diskresi dalam rangka peningkatan pembelajaran,” paparnya, Sabtu (2/5/2026).
Kata dia, jika tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat tentunya krisis guru Bontang akan semakin bertambah ke depannya.
Satu sisi pemerintah pusat tidak mungkin bisa menyediakan kebutuhan guru bagi daerah.
“Kalau terjadi krisis guru masak mau dibiarkan. Sekarang ada enggak guru yang disiapkan pemerintah pusat, kan tidak ada,” paparnya.
Diakhir, Neni menyampaikan jika kebutuhan 127 orang guru di Bontang. Hal ini bakal disampaikan ke pemerintah pusat melalui diskresi. Dengan tujuan kepentingan yang lebih besar demi mencerdaskan bangsa.
“Untuk pengajuan ASN guru tahun depan baru bisa buka formasi. Karena harus menyesuaikan keuangan daerah juga,” diakhirinya.






