AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada seluruh kelurahan di Kota Bontang.
Total SPPT yang didistribusikan mencapai 49.484 lembar dengan nilai pokok ketetapan sekitar Rp65 miliar.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan jumlah SPPT yang disampaikan tersebut tersebar di tiga kecamatan. Dengan rincian, Kecamatan Bontang Utara sebanyak 22.718 SPPT, Kecamatan Bontang Selatan 19.487 SPPT, dan Kecamatan Bontang Barat 7.279 SPPT.
“Total keseluruhan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang kami sampaikan kepada seluruh kelurahan berjumlah 49.484 SPPT. Jumlah tersebut terdiri dari 22.718 SPPT di Bontang Utara, 19.487 SPPT di Bontang Selatan, dan 7.279 SPPT di Bontang Barat,” ujarnya saat ditemui, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, dengan jumlah ketetapan yang mencapai kurang lebih Rp65 miliar, Bapenda berharap penerimaan PBB-P2 dapat terealisasi secara optimal. Untuk mendukung capaian tersebut, pihaknya juga secara simultan melakukan validasi dan pemutakhiran data objek maupun subjek pajak.
Menurut Natalia, langkah validasi dan pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas basis data perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Harapan kami, dengan distribusi SPPT yang tepat waktu serta pelaksanaan validasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan, tingkat pembayaran PBB-P2 tahun 2026 dapat mencapai lebih dari 80 persen,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, apabila seluruh SPPT yang telah diterbitkan dibayarkan oleh wajib pajak, maka potensi penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 dapat mencapai sekitar Rp65 miliar atau setara 100 persen dari nilai pokok ketetapan.
Karena itu, Bapenda mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bontang.
“Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan yang diselenggarakan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Adv)






