AksaraKaltim – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla’ Padang mempertanyakan keseriusan Pemkot Bontang untuk mencegah terjadinya bencana kembali bencana di RT 01, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu di lokasi tersebut terjadi bencana longsor yang diduga akibat galian C di sekitar pemukiman warga.
JAP-sapaannya meminta Pemkot Bontang untuk memberikan kepastian penganggaran untuk penanganan di kawasan tersebut. Sehingga ke depannya kejadian serupa tidak lagi terjadi.
“Apa pemerintah sudah memiliki rencana mitigasi untuk pencegahan permanen. Agar tidak ada lagi kejadian di masa mendatang (tanah longsor),” interupsinya dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Bontang, Senin (15/6/2026).
JAP menegaskan, dia selaku Dewan Dapil Bontang Barat bakal mengawal hal ini agar bisa dianggarkan pada APBD Bontang di tahun 2027 mendatang.
Menurutnya, apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan, tentunya masyarakat di kawasan tersebut merasa tidak tenang dan nyaman karena merasa keselamatan mereka terancam. Karena takut kejadian tanah longsor kembali terjadi.
“Disini saya tidak mencari siapa yang salah dan yang baik. Saya hanya menyampaikan amanah masyarakat, yang ingin merasa tenang tentang keselamatan mereka,” ujarnya.
Di akhir, ia menyampaikan, sebagai DPRD dia akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebutuhan masyarakat terdampak dapat terakomodasi, sekaligus mendorong hadirnya kebijakan yang mampu memberikan perlindungan jangka panjang bagi warga Kanaan.
“Mari kita sama-sama untuk menjaga amanah dengan kita bisa merespon terhadap setiap kejadian yang justru menimbulkan kecemasan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Mucholis Edy Prabowo, mengungkapkan bahwa upaya penanganan permanen longsor di Kampung Timur RT 01, Kelurahan Kanaan, masih menemui jalan buntu. Hal ini disebabkan oleh status lahan di lokasi tersebut yang merupakan milik pribadi
Karena pemerintah daerah tidak dapat menggunakan APBD untuk membangun infrastruktur permanen di area bekas galian C tersebut. Terlebih bekas penambangan itu ilegal dan menjadi pemicu longsor.
“Jadi kami tidak bisa melakukan penurapan pada dinding yang longsor menggunakan APBD,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan langkah penanganan sementara untuk mengurangi risiko longsor susulan, salah satunya dengan pengalihan aliran air pasca longsor yang terjadi pada Januari 2026 lalu. (Adv)






