AksaraKaltim — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memberikan klarifikasi tegas terkait isu alokasi anggaran belanja sarana dan prasarana lembaga legislatif senilai Rp3 miliar yang sempat memicu perhatian publik di media sosial.
Tudingan dari sejumlah akun anonim yang menyebutkan dana tersebut hanya digunakan untuk membeli 27 unit mikrofon dipastikan tidak benar dan tidak berdasar.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bontang, Yessy Waspo Prasetyo, menjelaskan bahwa anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun Anggaran 2025 tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan Paperless Conference System.
Langkah inovatif ini diambil Sekretariat DPRD Kota Bontang sebagai bagian dari percepatan transformasi digital, efisiensi penggunaan kertas, serta bentuk dukungan penuh terhadap program nasional Satu Data Indonesia (SDI).
Yessy menerangkan, paket pengadaan sarana modern berbasis teknologi tersebut bersifat menyeluruh. Pengadaan mencakup 27 unit monitor, 27 unit mini PC, dan 27 unit mikrofon konferensi terintegrasi.
Selain itu, paket juga melingkupi infrastruktur penunjang seperti server utama, sistem audio konferensi, pengendali mikrofon, integrasi ke layar LED, meja khusus rapat, biaya instalasi, commissioning, pendampingan teknisi, pelatihan penggunaan unit, hingga jaminan garansi.
“Jumlah 27 unit tersebut disesuaikan secara presisi dengan jumlah pengguna rapat utama, yakni Ketua DPRD, dua Wakil Ketua DPRD, 22 Anggota DPRD, serta dua unit khusus untuk operator pendamping,” terang Yessy saat ditemui di Gedung DPRD Bontang, Rabu (5/8/2026).
Ia menepis narasi menyesatkan di media sosial yang menggeneralisasi nilai anggaran hanya untuk perangkat mikrofon semata.
“Pernyataan bahwa anggaran Rp3 miliar hanya untuk 27 unit mikrofon itu sama sekali tidak benar. Total anggarannya sebesar Rp3,024 miliar, dengan Standar Harga Satuan (SSH) Rp112 juta per paket unit lengkap yang diproses secara transparan melalui skema e-Katalog,” tegasnya. (Adv)






