Hanya Perlu Bawa SPPT PBB-P2 ke Kelurahan, Bayar Pajak di Bontang Kini Lebih Mudah

Kegiatan Jemput Bola Bapenda Bontang. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terus menstimulus kesadaran warga dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui inovasi layanan dengan mendatangi setiap kelurahan, warga kini dipermudah melakukan transaksi hanya dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPT).

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengungkapkan bahwa kehadiran SPPT PBB-P2 menjadi kunci utama percepatan layanan di lapangan. Dokumen tersebut memuat data krusial, mulai dari identitas wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), hingga nominal yang wajib disetorkan.

“Masyarakat cukup datang ke lokasi layanan kami dengan membawa SPPT PBB-P2. Di dalam surat itu sudah tercantum nama wajib pajak, nomor objek pajak, dan jumlah yang harus dibayarkan, sehingga proses validasi dan pembayaran menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Natalia.

Untuk memastikan kelancaran program ini, Bapenda Bontang bergerak cepat dengan mendistribusikan SPPT PBB-P2 lebih awal, yakni sejak Februari 2026. Pendistribusian dilakukan secara berjenjang melalui Forum RT di seluruh kelurahan agar langsung sampai ke tangan wajib pajak.

“Kami sudah menyerahkan SPPT kepada forum RT sejak Februari lalu, kemudian RT yang meneruskan kepada warga. Jadi, saat layanan ini dibuka, masyarakat tinggal membawa surat tersebut untuk melakukan pembayaran,” tambahnya.

Dengan diterimanya SPPT lebih awal, warga dapat mengetahui besaran kewajiban pajaknya terlebih dahulu. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak, baik yang ingin memanfaatkan kanal pembayaran digital maupun yang memilih hadir langsung di pos layanan konvensional kelurahan.

Natalia menegaskan bahwa kemudahan berbasis dokumen SPPT ini dihadirkan untuk menjembatani seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang belum akrab dengan sistem transaksi non-tunai.

Strategi ini terbukti jitu. Pada pelaksanaan tahap pertama di tahun 2026, layanan jemput bola berbasis SPPT ini berhasil menjaring 759 wajib pajak dengan total realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp173 juta. Angka ini tercatat melampaui capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

“Respons masyarakat sangat baik. Ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang membawa SPPT mereka ke layanan jemput bola dibanding tahun lalu. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut pada pelaksanaan tahap berikutnya,” pungkas Natalia. (Adv)