AksaraKaltim – Perjuangan warga Kampung Sidrap tampaknya belum berakhir meski MK menolak gugatan Bontang.
Kali ini upaya yang dilakukan warga Kampung Sidrap dengan menggalang petisi agar DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur.
Kabarnya, petisi yang dilakukan tujuh RT yang ada sudah mencapai 1.500an tanda tangan.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2025), kemarin.
“Kabarnya seperti itu dari yang saya dengar. Petisi tersebut nantinya bakal di bawa ke DPR RI,” kata dia.
Agus Haris menegaskan, petisi yang tengah dikumpulkan masyarakat Sidrap yang ada di tujuh RT murni kemauan mereka. Tidak ada campur tangan Pemkot Bontang lagi di dalamnya. Mengingat sudah adanya putusan dari MK.
“Ini perjuangan masyarakat tidak boleh dilarang. Kalau diminta warga tanda tangan saya siap,” terangnya.
Diakhir, Agus Haris selaku perwakilan Pemerintah Kota Bontang menghimbau agar hal ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, meminta warga lebih mengedepankan hukum dan eyika.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berjuang dengan mengedapankan hukum dan etika sebagai wujud dari Low Abbiding Cityzen (Sebagai warga negara yang taat Hukum),” terangnya.






