Berau  

Ngaku Khilaf, Ayah di Berau Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

AksaraKaltim – Pria berinisial SM (45) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai menyetubuhi anak kandungnya, AS (19). Aksi bejatnya ini berlangsung selama 4 tahun. Setelah ditangkap, SM mengaku khilaf.

“Setelah diamankan pengakuan tersangka melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri berdalih khilaf,” ucap Kasi Humas Polres Berau Iptu Ngatijan kepada detikKalimantan, Rabu (28/5/2025).

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi berulang kali sejak AS duduk di bangku SMP kelas 3 hingga lulus SMA. Bahkan dari pengakuan korban, sang ayah sudah melecehkannya sejak ia masih kelas 2 SD.

BACA JUGA:  Ayah di Bontang Diduga Lecehkan Anak Kandung, Raking: Tidak Memiliki Moral

“Terakhir korban disetubuhi pelaku pada 24 Mei 2025, perbuatan itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sambaliung,” terang Ngatijan.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan MS itu kepada sang pacar, RA. Tak terima, RA melaporkan kejadian tersebut ke nenek korban sekaligus membuat laporan pada Senin (26/5).

“Setelah keluarga korban tahu ceritanya dari pacar, mereka langsung membuat laporan dan pelaku berhasil kami amankan esok hari di rumahnya,” kata Ngatijan.

BACA JUGA:  Istri Hamil 8 Bulan, Pemuda di Bontang Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ngatijan mengungkapkan dalam melancarkan aksinya selama bertahun-tahun, SM kerap mengancam memukul bahkan membunuh korban jika tidak mau memenuhi hasratnya.

“Pelaku mengancam akan membunuh atau melakukan pemukulan kepada korban apabila tidak mematuhi pelaku,” ungkapnya.

Saat ini SM telah diamankan di Polres Berau guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 6 huruf c atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Pria Usia 56 Tahun di Bontang Perkosa Anak Dibawah Umur, Terancam Penjara 15 Tahun

(detikKalimantan)