AksaraKaltim – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Di mana salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah larangan menetapkan persyaratan yang bersifat diskriminatif, seperti batasan usia, penampilan fisik (good looking), status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan sebagainya.
“Saya rasa ini langkah bagus, karena yang mencari bukan hanya anak yang baru lulus (fresh graduate). Tapi yang usia lanjut juga ada yang mencari kerja. Artinya bisa sama-sama bersaing,” ujarnya saat ditemui AksaraKaltim.id, Senin (16/6/2025).
Politikus Gerindra ini menegaskan agar perusahan-perusahaan yang ada di Bontang bisa menaati regulasi tersebut.
“Perusahaan pasti cari yang muda dan gesit. Tapi kalau yang usia lanjut masih bisa diberdayakan (tenaga dan skill-nya) kenapa tidak kan,” sebutnya.
Kata dia, Pemkot Bontang pun diminta agar bersinergi dengan perusahaan yang ada di Bontang. Supaya SE Menaker bisa terealisasi di Bontang.
“Tugas pemerintah daerah sekarang adalah mengeluarkan edaran ke perusahaan biar itu instruksi (Menaker) bisa terealisasi di Bontang,” ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha menjelaskan sebagai tindak lanjut mengenai SE Menaker RI, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengeluarkan SE Wali Kota Bontang.
“Bakal ada SE Wali Kota Bontang nanti. Karena itu harus dilaksanakan (SE Menaker). Tidak bisa tidak dijalankan,” tegasnya. (Adv)