Kaltim  

Hapus Ketimpangan Pendapatan, Pemprov Kaltim Dorong Penghapusan Promosi Ongkir pada Aplikator Online

AksaraKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendesak penerapan uji coba penghapusan promosi biaya ongkos kirim (ongkir) pada layanan pengiriman makanan (delivery) oleh aplikasi during, seperti Gojek dan Grab.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji di Balikpapan, Rabu (9/7/2025) menjelaskan, uji coba ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan, mulai Juli hingga Oktober 2025.

Menurut dia, promosi ongkir yang selama ini diterapkan telah menimbulkan ketimpangan, terutama dirasakan para mitra pengemudi non-disabilitas yang pendapatannya ikut terdampak.

BACA JUGA:  Warga Balikpapan Bawa Kabur Motor Ojol di Bontang, Diamankan Saat Melintas di Tanah Datar

“Kenyataannya, yang merasa dirugikan adalah para mitra pengemudi reguler. Kami minta agar uji coba penghapusan promosi ongkir ini bisa segera diterapkan demi keadilan dan keseimbangan pendapatan,” tegas Wagub Seno dalam audiensi bersama perwakilan dua aplikator besar di VVIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, dilansir dari Antara, Kamis (10/7/2025).

Kedua aplikator sempat menyampaikan keberatan atas rencana tersebut dengan alasan teknis dan operasional.

BACA JUGA:  Warga Balikpapan Bawa Kabur Motor Ojol di Bontang, Diamankan Saat Melintas di Tanah Datar

Pihak Grab secara khusus menyampaikan bahwa promosi ongkir turut menjadi bagian dari program kerja sama dengan mitra disabilitas yang menggantungkan penghasilan dari skema itu.

Namun demikian, Pemprov Kaltim tetap mendorong implementasi uji coba agar seluruh mitra, baik disabilitas maupun non-disabilitas mendapatkan perlakuan tarif yang adil sesuai kondisi lapangan.

Wagub Seno Aji juga meminta agar pihak Gojek dapat memberikan keputusan resmi terkait kesediaannya mengikuti uji coba ini, paling lambat pada hari Jumat (11/7/2025).

BACA JUGA:  Warga Balikpapan Bawa Kabur Motor Ojol di Bontang, Diamankan Saat Melintas di Tanah Datar

Langkah ini merupakan bagian dari konsistensi Pemprov Kaltim dalam menjalankan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 serta menjaga iklim kerja sama yang sehat dan berkeadilan antara aplikator dan para mitranya.