Bukan Belanja Tapi Pamer Alat Vital di Sebuah Toko, Pria di Bontang Diciduk Polisi

Pelaku AR beserta barang bukti berhasil diamankan polisi. (Istimewa).

AksaraKaltim – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang ringkus seorang pria pelaku Eksibisionisme atau pelaku tindak asusila, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Untuk diketahui, Eksibisionisme adalah kelainan seksual di mana seseorang merasa mendapatkan kepuasan seksual dengan memamerkan alat kelaminnya kepada orang lain. Terutama kepada orang asing yang tidak menaruh curiga. Perilaku ini seringkali dilakukan di tempat umum dan dapat membuat orang yang melihatnya terkejut atau merasa tidak nyaman

BACA JUGA:  Polres Bontang Imbau Warga Cek Kondisi Rumah Sebelum Mudik

Pelaku merupakan seorang pria berinisial AR (32). Pria tersebut melancarkan aksinya di sebuah toko aksesoris di wilayah Bontang Selatan pada Kamis (7/8/2025) malam. Hal ini pun membuat warga sekitar menjadi resah.

Kapolres Bontang melalui kasat Reskrim AKP, Hari Supranoto mengatakan bahwa pelaku berhasil mereka amankan di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

BACA JUGA:  Seorang Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya

Berdasarkan keterangan korban MA (25) kepada polisi, saat itu dia tengah menjaga toko. Pelaku datang dengan mengenakan helm dan masker masuk seolah hendak berbelanja namun tiba-tiba ia membuka resleting celana dan memperlihatkan alat kelaminnya

Berbekal rekaman CCTV toko, saat itu pelaku menggenakan hoodie dan helm warna putih dan sandal hitam. Polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menemukan tindakan asusila. Penegakan hukum akan kami lakukan dengan cepat profesional demi menjaga rasa aman masyarakat,” ujarnya

BACA JUGA:  Pemuda di Bontang Baru Kedapatan Simpan 28 Poket Sabu

Pelaku kini sudah diamankan di Polres Bontang dan dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 281 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” diakhirinya.