Jejak di CCTV Bawa Petaka Bagi Empat Pencuri Rumah Mewah di Samarinda

Barang bukti yang berhasil disita polisi. (Polresta Samarinda).

AksaraKaltim – Aksi pencurian di siang bolong berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda.

Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar mengumumkan keberhasilan tim Satreskrim dalam membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi No. 52, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Didampingi pejabat utama Polresta dan disaksikan sejumlah awak media, Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/9) sekitar pukul 11.30 WITA. Korban yang baru pulang ke rumah usai menjemput istrinya, mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Setelah memeriksa CCTV, korban melihat empat orang tak dikenal telah masuk ke dalam rumahnya.

BACA JUGA:  Beraksi di Tempat Kerja, Polisi Ringkus Pelaku Curat Ratusan Juta di Warung Gudeg Awang Long

Tak hanya rumah yang diacak-acak, beberapa jam tangan mewah milik korban pun raib, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta. Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka,” ungkap Kapolresta. Keempat tersangka masing-masing berinisial I (45), DRA (22), UH (39), dan A (36).

BACA JUGA:  Tidak Sampai 24 Jam, Maling Motor di Samarinda Seberang Berhasil Dibekuk Polisi

Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti yang menjadi hasil kejahatan maupun alat yang digunakan saat beraksi. Di antaranya empat jam tangan mewah merek Vostok Europe, Rolex, Ripcurl, dan Alexandre Christie.

Selain itu, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Fino, dua helm merek KYT dan Bogo, serta alat kejahatan berupa obeng, tang, dan kunci motor turut diamankan.

BACA JUGA:  Asik Santai, Pria di Samarinda Diancam Orang Mabuk Pakai Keris

“Pakaian yang dikenakan para pelaku saat menjalankan aksinya juga disita sebagai barang bukti, termasuk jaket hoodie hitam, kemeja kotak-kotak, dan celana jeans.,” terangnya

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Saat ini, mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Samarinda.