AksaraKaltim – Tengah asik duduk dan bersantai, seorang pria diancam menggunakan sebilah keris oleh orang tidak dikenal.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Jelawat, Gang 9, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada selasa (18/11/ 2025), sekira pukul 23.45 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota , AKP Kadiyo menjelaskan bahwa penindakan cepat ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga yang diancam.
Bhabinkamribmas Kelurahan Sidomulyo Aiptu Teguh Setiawan dan Babinsa Sertu Baihakki Ansgor di dampingi Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial SY (52) yang kedapatan mabuk sambil membawa senjata tajam jenis keris dan mengancam orang di jalan.
“Saat itu korban sedang duduk santai, tiba-tiba datang pelaku yang tidak dikenal mendatangi korban dan berucap mau kamu apa dengan mengeluarkan senjata tajam yang kemudian diarahkan kepada korban. Korban pun melaporkan hal itu polisi” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu bilah keris lengkap dengan sarungnya berwarna hitam dengan ganggang berwarna Hitam sepanjang 18 Cm, SY juga diduga dalam keadaan mabuk saat diamankan.
“Senjata tajam tersebut langsung disita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Maratua bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif dan kemungkinan keterlibatan pada tindakan lain.





