Pengedar Sabu di Bontang Gunakan Hotel Sebagai Tempat Transaksi, Tak Berkutik Saat Dibekuk

Pelaku KA yang kini sudah diamankan oleh Polres Bontang. (Istimewa).

AksaraKaltim – Salah satu pengedar inisial KA (38) warga Tanjunh Laut di Kota Bontang kembali dibekuk Polres Bontang, Rabu (17/9/2025).

Dari tangan pelaku polisi setidaknya menyita barang bukti sabu sebanyak tujuh poket, dengan berat empat gram bruto siap edar.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan,  pelaku diringkus di salah satu kamar hotel yang bertempat bilangan Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

BACA JUGA:  Dalam Sepekan, Polres Bontang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Seberat 658,12 Gram

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya traksaksi jual beli barang haram tersebut. Di samping lokasi transaksi, acap kali kamar di hotel melati ini juga digunakan untuk berpesta sabu bersama para pelanggannya.

“Pelaku menggunakan penginapan sebagai lokasi peredaran sabu berdarakan kabar dari warga,” ucap AKP Rihard.

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan alat hisap, pipet, sedotan runcing, ponsel dan uang tunai Rp200 ribu

BACA JUGA:  Buka Puasa Bersama Jurnalis, Kapolres Bontang Tekankan Pentingnya Kolaborasi Kawal Kondusivitas

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009  tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.