AksaraKaltim – Tiga pengedar diringkus Polres Bontang pada Selasa (29/9/2025) lalu. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan hampir 100 gram.
Pengungkapan pertama terjadu di Jalan KS. Tubun, Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala. Polisi mengamankan pelaku inisial AM (46) dan S (55).
Dari S petugas mendapati sabu seberat 6,27 gram dan dari AM polisi mendapati 5,83 gram sabu.
Di hari yang sama Polres Bontang juga membekuk seorang pria inisial RA (27) beralamat di Jalan WR. Supratman, Gang Nusantara, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari RA polisi mendapati sabu sebanyak 13 bungkus seberat 87,60 gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyatakan pengungkapan dua kasus berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi sabu. Tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga pada akhirnya melakukan penggeledahan.
“Total sabu yang berhasil diamankan dari tiga pelaku di dua tkp yang berbeda sebanyak 99,7 gram,” ungkapnya.
Kini ketiganya sudah diamankan dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ujarnya.






