2 Pria di Kukar Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Melahirkan

AksaraKaltim – Dua pria berinisial SS (34) dan MD (17) di Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap usai memperkosa anak keterbelakangan mental inisial HR (16). Aksi bejat keduanya itu membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.

“Iya korban memiliki keterbelakangan mental, dan saat ini sudah melahirkan anak dari pelaku,” jelas Kapolsek Muara Muntai AKP Ahmad Said, Senin (10/7/2023) dikutip dari detikcom.

Awal peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2023 di Kecamatan Muara Muntai, Kukar. Pelaku SS yang merupakan tetangga korban mengaku telah memperkosa korban sebanyak 3 kali.

“Dari pengakuan tetangganya (pelaku SS) ini sudah tiga kali, itu dilakukan di dekat rumahnya di pinggir sungai,” terangnya.

Sementara pelaku lainnya MD mengaku memperkosa korban sebanyak satu kali pada Juli 2023. Tepatnya di rumah nenek pelaku.

“Kalau MD ini teman sekolah korban waktu SD, dia memperkosa korban waktu berada di rumah neneknya pelaku,” kata Said.

Said menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat orang tua korban mengetahui putrinya hamil. Korban dilarikan ke Puskesmas pada Mei 2023 lalu lantaran mengalami sakit di bagian perut dan beberapa hari kemudian korban melahirkan anak.

“Saat di antar USG di rumah sakit Kota Bangun dan ternyata dalam keadaan hamil dengan usia kandungan berjalan 8-9 bulan dan tanggal 13 Mei 2023 korban melahirkan bayi laki laki di Puskesmas Muara Muntai,” ungkapnya.

Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban meminta HR yang mengalami keterbelakangan mental memberitahu orang yang telah menghamilinya. Saat itu, korban HR menyebutkan dua nama yang merupakan tetangga dan teman sekolah korban.

Orang tua HR kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Muntai. Usai melakukan penyelidikan polisi pun mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing pada Minggu (2/7).

“Iya kita amankan di rumah pelaku masing-masing dan saat di interogasi keduanya mengakui perbuatannya,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email