AksaraKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4-MHA) sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto menyebut, hasil identifikasi bersama mitra pembangunan mencatat terdapat 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di Kaltim. Komunitas tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota, meliputi 69 kecamatan serta 460 desa dan kelurahan.
“Dari jumlah tersebut, 53 KMA saat ini sedang berproses untuk mendapatkan pengakuan sebagai MHA,” kata Puguh Harjanto dikutip dari media Antara, Jumat (30/1/2026), melansir dari website Pemprov Kaltim.
Saat ini, Kaltim telah memiliki sembilan MHA yang tersebar di tiga kabupaten dan satu kota. Yaitu MHA Paser Muluy dan MHA Paring Sumpit di Kabupaten Paser. MHA Benuaq Madjaun, MHA Benuaq Telimuk, MHA Toonyoi Juaq Asa, MHA Toonyoi Benuaq Ongko Asa, dan MHA Bahau Uma Luhat di Kabupaten Kutai Barat. Selanjutnya MHA Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta MHA Kutai Guntung Kelurahan Guntung di Kota Bontang.
Pembentukan Pokja P4-MHA melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas sektor. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA, mulai dari aspek regulasi, kelembagaan, hingga koordinasi antar sektor.
Upaya percepatan pengakuan MHA mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat.
Selain berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan nilai sosial budaya, keberadaan MHA juga diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk melalui kemitraan global dalam pelestarian hutan, seperti program Forest Carbon Partnership Facility






