Disdikbud Kutim Buka Posko Aduan Penerimaan Siwa Baru

AksaraKaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka layanan aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), untuk jenjang SD dan SMP. Bahkan Disdikbud membuka sekretariat khusus untuk memudahkan masyarakat.

Selain membuka pos aduan, Disdikbud Kutim juga rutin menggelar sosialisasi, baik ke sekolah maupun instansi dan masyarakat.

Menurut keterangan Kepala Disdikbud Kutim Mulyono melalui Kasi Kurikulum Peserta Didik Pembangunan Karekter dan Penilaian Pembinaan Sekolah Dasar Moh. Syaiful Imron, jadwal PPDB SD dan SMP dimulai sejak 21 sampai 26 Juni 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang Minta Pimpinan OPD Awasi Absensi Online Pegawai

“Kalau pungli itu adalah suatu usaha untuk mengambil keuntungan terutama finansial terhadap proses PPDB yang semua pembiayaan nya sudah diatur oleh kementerian melalui dana BOS,” terang Imron di Hotel Royal Victoria, (14/6/2023).

Di saat ada oknum yang berusaha untuk menitipkan. Atau berusaha untuk memberikan keyakinan atau menitipkan supaya anaknya diterima, maka akan ditindak.

BACA JUGA:  DTPHP Kutim Gelar Lomba Ukir di Buah Holtikultura, Ukiran Wajah Bupati Jadi Pemenang

“Namanya anak ingin memperoleh pendidikan yang dia inginkan, namun kuota nya harus dipenuhi sesuai dengan standar pengelolaan yang ada disekolah tersebut,” sebutnya.

Disdikbud meminta ketegasan dari panitia PPDB, Sekolah maupun pihak terkait, apabila tidak sesuai dengan persyaratan maka tidak perlu diterima.

“Semua kan punya aturannya, jadi kalau ingin diterima ya harus memenuhi aturan-aturannya,” tutupnya.

BACA JUGA:  Pemkab Kutim Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Muara Pantun

“Semua kan punya aturannya, jadi kalau ingin diterima ya harus memenuhi aturan-aturannya,” tutupnya. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731