AksaraKaltim – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur memusnahkan puluhan jenis komoditas tanpa dokumen sah yang berasal dari delapan negara, Rabu (4/11/2026).
Total ada sebanyak 40 jenis komoditas dengan berat keseluruhan mencapai 89,6 kilogram, ditambah 17 ekor ayam hidup. Seluruh barang sitaan tersebut merupakan hasil pengawasan petugas karantina di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dan Pelabuhan Samarinda, serta Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Kepala Karantina Kaltim, Amir Hasanuddin mengungkapkan, barang-barang tanpa dokumen sah itu berasal dari delapan negara, yaitu Malaysia, Tiongkok, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Singapura, Australia, dan India, serta satu daerah domestik yakni Parepare, Sulawesi Selatan.
“Pemusnahan ini merupakan tindakan penegakan aturan sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, serta tumbuhan. Setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina,” tegas Amir Hasanuddin di Balikpapan, Rabu.
Amir merinci dari sektor hewan, petugas memusnahkan 5 jenis komoditas seberat 28,8 kilogram dan 17 ekor ayam. Barang bukti tersebut terdiri atas 11,9 kilogram daging ayam, 8,3 kilogram daging babi olahan, 6 kilogram daging ayam olahan, dan 2,5 kilogram daging sapi olahan.
Sementara dari sektor tumbuhan, terdapat 31 jenis komoditas dengan total berat 48,8 kilogram. Komoditas ini mencakup cabai kering seberat 30,5 kilogram, buah jeruk 6,9 kilogram, buah persik 2,4 kilogram, hingga berbagai jenis benih, bibit tanaman, dan rempah-rempah.
Adapun dari sektor perikanan, dimusnahkan 4 jenis komoditas seberat 12 kilogram yang meliputi udang ebi (4 kg), cumi-cumi (3 kg), gurita (3 kg), serta ikan teri (2 kg).
Seluruh komoditas tersebut terpaksa dimusnahkan lantaran pemilik barang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan karantina dari negara maupun daerah asal, berupa sertifikat kesehatan hewan/ikan atau sertifikat fitosanitari untuk tumbuhan.
Tindakan pemusnahan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Amir mengimbau kepada masyarakat luas serta para pengguna jasa transportasi udara dan laut agar selalu mematuhi aturan karantina sebelum membawa barang bawaan antarnegara maupun antardaerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan setiap komoditas yang dibawa telah dilengkapi dokumen resmi. Kepatuhan ini sangat penting untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman penyakit luar,” kata dia.
(Kompas.com)






