AksaraKaltim – Tiga lady companion (LC) di Tempat Hiburan Malam (THM) Balikpapan ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka diduga mengedarkan ekstasi dan ganja.
Melansir detikKalimantan, selain memeriksa ketiganya, polisi juga memeriksa manajemen THM, pihak hotel, hingga agen yang menaungi para LC. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan itu bermula dari operasi tertutup dan terbuka yang digelar di THM Seven Six dan L2C pada Sabtu (25/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026).
Operasi melibatkan lebih dari 200 personel gabungan. Mereka dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bid Dokkes, Bid Humas, Bid Propam, Bid TIK, serta personel POM TNI AD dan TNI AU.
“Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, kami mengamankan tiga orang wanita di salah satu tempat hiburan malam yaitu Seven Six dengan barang bukti berupa ekstasi dan ganja,” ujar Kombes Romylus kepada detikKalimantan, Minggu (26/7/2026).
Romylus menjelaskan tiga perempuan berinisial R, D, dan T diamankan di lokasi berbeda. R dan D ditangkap lebih dulu di Room 76 Seven Six sekitar pukul 22.55 Wita dengan barang bukti delapan butir ekstasi dan uang tunai Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang juga berada di Room 76 Seven Six,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian mengamankan T dan melakukan pengembangan ke rumah kosnya di kawasan Perum PGRI, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Dari lokasi itu, polisi menemukan 23 butir ekstasi, enam paket ganja, satu telepon seluler, kertas rokok, plastik bening, kertas cokelat, serta kantong plastik putih yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Tersangka mengaku telah menerima narkotika dari seorang perempuan berinisial SA selama kurang lebih lima bulan dengan sistem jejak untuk kemudian diedarkan kembali,” terangnya.
Romylus mengatakan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan ketiganya. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan pihak manajemen Seven Six, manajemen hotel, hingga agen yang menaungi ketiga LC tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap manajemen tempat hiburan malam, kemudian agen daripada ketiga wanita tersebut karena mereka adalah LC. Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak hotel,” katanya.
Menurutnya, Seven Six beroperasi dalam satu kawasan dengan hotel sehingga kedua pihak dinilai memiliki tanggung jawab memastikan lokasi usahanya tidak dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkotika. Polisi akan melayangkan surat panggilan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional tempat tersebut.
“Nanti secara resmi kami akan melayangkan surat panggilan kepada pihak manajemen hotel, manajemen tempat hiburan malam, dan juga agen daripada ketiga wanita tersebut,” tuturnya.
Selain pemeriksaan, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga akan memberikan surat teguran tertulis kepada manajemen Seven Six maupun pihak hotel. Surat itu akan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai bentuk peringatan.
“Kami juga akan melayangkan surat teguran tertulis kepada pihak manajemen maupun pihak hotel karena di lokasi tersebut ditemukan praktik peredaran narkotika,” tegas Romylus.
Ia menegaskan apabila dalam operasi berikutnya polisi kembali menemukan praktik penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lokasi yang sama, pihaknya tidak lagi sebatas memberikan teguran. Polda Kaltim akan merekomendasikan kepada pemerintah agar izin operasional tempat hiburan maupun hotel dikaji ulang hingga dicabut apabila terbukti berulang.
“Kalau nanti kembali ditemukan praktik narkotika, kami akan membuat surat rekomendasi kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kota agar izin tempat hiburan malam ataupun hotel tersebut dikaji ulang, bahkan jika perlu dicabut,” tutur Romylus.
Sementara itu, dalam operasi terbuka petugas juga melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap pengunjung dan LC di Seven Six maupun L2C. Sebanyak 42 sampel urine diperiksa dan seluruhnya dinyatakan negatif setelah dilakukan uji ulang terhadap dua sampel yang sempat menunjukkan hasil mencurigakan.
“Sempat ditemukan sampel tabung nomor 12 dan nomor 22 yang mencurigakan. Sesuai SOP dilakukan uji kembali dan hasilnya negatif,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Polisi juga masih memburu seorang perempuan berinisial SA yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).






