AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui skema kerja sama pengelolaan retribusi parkir antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan badan usaha maupun lembaga masyarakat. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu solusi untuk memaksimalkan potensi retribusi tanpa harus menambah beban pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, kerja sama tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat segera diterapkan oleh OPD yang memiliki objek retribusi parkir.
Menurutnya, skema ini berbeda dengan pemungutan pajak daerah. Untuk retribusi, pemerintah daerah diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga melalui mekanisme perjanjian kerja sama (PKS).
“Kalau retribusi bisa dilakukan melalui kerja sama. Mau dengan Perumda, badan usaha, Karang Taruna maupun lembaga masyarakat lainnya, semuanya memungkinkan selama memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Natalia menjelaskan, payung hukum pengelolaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 39 mengenai tata cara pemungutan retribusi, hingga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur sektor perhubungan.
Karena itu, menurutnya, OPD tidak lagi terkendala regulasi. Tahapan yang perlu dilakukan hanya menyusun pola kerja sama sesuai karakteristik objek retribusi masing-masing.
Ia mencontohkan, skema tersebut dapat diterapkan pada pengelolaan parkir rumah sakit, kawasan wisata, maupun lokasi parkir yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Yang penting analisis potensinya dibuat terlebih dahulu. Pengelolaan parkir rumah sakit tentu berbeda dengan kawasan wisata atau parkir tepi jalan. Jadi perjanjian kerja samanya juga disesuaikan,” jelasnya.
Natalia mengatakan, kerja sama tersebut bukan sekadar membagi hasil penerimaan, tetapi bertujuan memastikan seluruh titik retribusi benar-benar terkelola secara optimal.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah potensi parkir yang belum tergarap maksimal sehingga perlu pola pengelolaan yang lebih fleksibel dengan melibatkan pihak ketiga. “Yang kami inginkan adalah seluruh titik parkir yang menjadi kewenangan pemerintah daerah bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan sampai ada potensi yang hilang,” tegasnya.
Ia berharap Dishub maupun OPD lain dapat segera menindaklanjuti regulasi yang sudah tersedia sehingga implementasi kerja sama dapat berjalan dalam waktu dekat. (Adv)






