AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai menerapkan skema uji coba pengelolaan retribusi parkir gerai Kopi Kenangan di simpang empat Bontang Baru sebagai langkah mengukur potensi penerimaan daerah dari sektor parkir.
Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, uji coba tersebut telah berjalan sejak Juli 2026 bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Melalui skema tersebut, Dishub diberi kesempatan mengelola retribusi parkir dengan target penerimaan berdasarkan hasil pemetaan potensi yang sebelumnya dilakukan Bapenda.
“Kami sudah memiliki data potensi penerimaan. Jadi pengelolaannya bisa diukur berdasarkan angka riil,” ujarnya, Selasa (14/7).
Berdasarkan hasil perhitungan Bapenda, satu gerai Kopi Kenangan diperkirakan mampu menghasilkan retribusi parkir sebesar Rp4 juta hingga Rp6 juta setiap bulan. Potensi tersebut menjadi acuan dalam evaluasi kinerja pengelolaan parkir.
Natalia menegaskan, apabila penerimaan retribusi berada jauh di bawah potensi yang telah dihitung, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaannya.
“Kalau penerimaannya di bawah sekitar Rp3 juta, tentu akan kami evaluasi kembali. Karena kami sudah mengetahui berapa potensi sebenarnya,” katanya.
Menurut Natalia, langkah tersebut dilakukan agar seluruh titik parkir yang menjadi kewenangan pemerintah daerah benar-benar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, selama ini sejumlah lokasi parkir masih dikelola pihak ketiga sehingga diperlukan sistem pengawasan yang lebih terukur. Pendekatan berbasis potensi tersebut diharapkan mampu menjadi model evaluasi bagi pengelolaan parkir di lokasi lainnya.
Natalia menambahkan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan semata mengejar besaran penerimaan, tetapi memastikan setiap titik parkir pemerintah daerah tidak kehilangan potensi pendapatan.
“Yang kami lihat bukan hanya nominalnya. Yang penting seluruh titik parkir pemerintah daerah benar-benar terkelola dengan baik dan memberikan pemasukan sesuai potensinya,” tegasnya.
Ke depan, hasil uji coba tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum skema serupa diterapkan pada lokasi parkir lain di Kota Bontang. Dengan demikian, optimalisasi retribusi parkir diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor pendapatan daerah sekaligus meningkatkan tata kelola parkir yang lebih profesional dan akuntabel. (Adv)






