AksaraKaltim – Tim gabungan kepolisian berhasil mengakhiri pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Terduga pelaku berinisial HR (32), diringkus di Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja antara Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jatanras Polda Kaltim, Unit Reskrim Polresta Balikpapan, Tim Rajawali Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, hingga Unit Reskrim Polsek Muara Badak.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami korban pada Minggu (8/1/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha berwarna hijau hitam dengan nomor polisi KT 4687 CBA di samping rumahnya sebelum berangkat kerja.
Nahas, sepulang bekerja, kendaraan tersebut sudah raib dari tempatnya. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp28 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan HR, yang diketahui merupakan seorang buruh tani asal Sumatera Selatan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti (BB) hasil curiannya.
Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kaltim.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami respons cepat. Berkat penyelidikan intensif dan koordinasi lintas satuan, pelaku berhasil kami lacak hingga ke Balikpapan. Ini bukti bahwa setiap laporan warga menjadi prioritas dan akan kami kejar sampai tuntas,” ujar AKP Ali Mustofa.
Saat ini, tersangka HR beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.





