AksaraKaltim – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 adalah kewajiban mutlak perusahaan. Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026), Menaker menginstruksikan agar THR dibayarkan secara penuh tanpa skema cicilan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, kami mengimbau perusahaan agar dapat membayarnya lebih awal. Ingat, harus penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Ketegasan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 ini telah didistribusikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera diimplementasikan.
Kriteria Penerima dan Besaran Upah
Berdasarkan SE tersebut, berikut adalah rincian perhitungan THR 2026. Pekerja dengan masa kerja di atas 12 Bulan: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara, karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Menaker juga menambahkan, jika perusahaan memiliki perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka nilai yang lebih besar itulah yang wajib dibayarkan.
Pengawasan Ketat dan Posko Aduan
Guna mengawal hak pekerja, Kemnaker meminta setiap daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.
“Masing-masing provinsi dan kabupaten/kota harus membentuk Posko Satgas yang nantinya terintegrasi dengan laman resmi poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya keluhan serta memastikan penegakan hukum bagi perusahaan yang membandel dalam memenuhi kewajiban tahunan ini.






