AksaraKaltim – Sebanyak 1.217 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 5 orang langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Suranto melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Bontang, Riza Mardani, mengatakan total warga binaan yang memperoleh remisi sebanyak 1.217 orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.212 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Sementara itu, 3 orang masih menjalani pidana subsider dan 2 orang lainnya langsung bebas.
Riza merinci, penerima remisi berasal dari berbagai kasus pidana. Sebanyak 894 WBP merupakan kasus narkotika, 160 kasus perlindungan anak, 73 kasus pencurian, 25 kasus pembunuhan, 27 kasus penggelapan, 4 kasus tindak pidana korupsi, 6 kasus penipuan, 2 kasus penganiayaan, dan 5 kasus senjata tajam.
Selain itu, masing-masing 1 orang berasal dari kasus human trafficking, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kesusilaan, serta illegal logging. Kemudian 3 orang dari kasus kekerasan seksual, 3 orang dari kasus kesehatan, serta 4 orang dari kasus lainnya.
Berdasarkan besaran remisi yang diberikan, sebanyak 838 WBP menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan, 131 orang mendapat remisi 15 hari, 216 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 32 orang lainnya mendapat remisi 2 bulan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Riza, Minggu (8/3/2026).
Sementara itu, sebanyak 361 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari ketidaklengkapan dokumen hingga masih adanya perkara lain yang harus diselesaikan.
“Selain itu, ada juga yang belum menjalani 6 bulan masa pidana,” pungkasnya.






