AksaraKaltim – Kasus pencurian material jembatan ulin di Jalan Tuna RT 11, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bontang. Seorang pria berinisial AI (42) diringkus polisi setelah terbukti menggasak kayu penyangga infrastruktur publik tersebut.
Pengungkapan kasus ini mendapat atensi langsung dari Anggota DPRD Kota Bontang, M. Yusuf.
Politikus Partai PKB tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku, mengingat dampak dari pencurian tersebut sangat membahayakan keselamatan warga.
Yusuf menegaskan, jembatan tersebut merupakan aset daerah yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah setempat wajib menjaga dan merawatnya, bukan justru merusaknya.
“Jembatan ini adalah aset kita bersama yang harus dijaga, bukan sebaliknya,” tegas M. Yusuf.
Demi mencegah kejadian serupa terulang kembali, Yusuf mendorong pihak kelurahan untuk meningkatkan sistem pengawasan di lingkungan sekitar, terutama pada fasilitas-fasilitas umum yang rawan terhadap aksi vandalisme maupun pencurian.
“Saya rasa pihak kelurahan bisa segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat untuk melakukan pengawasan berkala guna menjaga keamanan. Sinergi ini penting agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus hilangnya kayu penyangga jembatan ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial pada awal Mei 2026 lalu. Kala itu, warga mengeluhkan kondisi jembatan yang mulai goyang dan dinilai sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, didampingi Kanit Pidum Ipda Markus Sihotang, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga setempat. Ironisnya, AI diketahui pernah terlibat langsung dalam proyek pembangunan jembatan ulin tersebut.
Markus menjelaskan, AI ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
“Penangkapan kami lakukan dua hari lalu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian itu. Dia ini merupakan mantan pekerja proyek pembangunan jembatan tersebut,” pungkas Ipda Markus Sihotang, Senin (22/6/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bontang guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Adv)






