AksaraKaltim – Poin pemberian insentif dalam bentuk kemudahan bagi investor yang ingin menamkan modal pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal di Gedung DPRD Kota Bontang.
Sekretaris Komisi B DPRD Bontang, Ridwan menyoroti lambatnya pengurusan izin usaha yang terjadi di Kota Bontang.
Hal itu terungkap setelah satu satu pengusaha lokal Kota Bontang mengeluh karena harus menanti hampir dua tahun baru izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru rampung.
“Saya pernah tanyakan ke Sekda dulu katanya hanya dua pekan, nyatanya hampir dua tahun baru keluar izinnya. Kalau pemodalnya dari luar mungkin sudah dibatalkan, syukur ini masih orang Bontang,” terang Ridwan dalam rapat pembahasan Raperda Penanaman Modal, Senin (6/7/2026).
Kata dia, saat akan melakukan proses desain bangunan, jasa konsultan yang dipakai Pemkot Bontang berasal dari luar Kota Bontang dan sangat susah untuk ditemui. Kemudian konsultan yang harus digunakan juga harus dua, yakni konsultan listrik dan konsultan konstruksi.
“Kenapa tidak dijadikan satu saja biar mempermudah. Begitu sudah selesai semua, dokumennya kembali susah diurus. Belum lagi konsultan susah ditemui,” paparnya.
Ridwan pesemis dengan adanya poin pemberian insentif tersebut, apa benar bisa terealisasi nantinya. Menurutnya, jika hal tersebut hanya tertuang di atas kertas tentu tidak ada gunanya sama sekali dan hanya membuang waktu membahas point tersebut.
“Kalau implementasinya di lapangan tidak sebagaimana insentif yang diberikan, saya rasa sia-sia poin ini di bahas,” ungkapnya.
Pejabat Fungsional Ahli Madya-Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP, Karel menjelaskan untuk kepengurusan PBG regulasinya langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum (KPU). Melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Ini lah yang membuat waktunya menjadi begitu lama dan menjadi permasalahan di semua daerah,” ungkapnya. (Adv)






