Dua ASN Dishub Bontang Terbukti Bersalah dan Dipecat, Ketua DPRD: Jadikan Pembelajaran

Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam. (AksaraKaltim).

AksaraKaltim – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang bersama satu pihak swasta telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda pada Juli 2026 atas kasus korupsi mark-up dan manipulasi biaya perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2024–2025.

Kedua ASN berinisial J dan R tersebut kabarnya telah resmi dipecat sebagai abdi negara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur bahwa PNS/ASN diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan dengan adanya kejadian ini tentu menjadi pengingat bagi ASN lain, agar dalam bekerja lebih berhati-hati dalam mengemban tugas.

“Tentu ini menjadi pelajaran dan pengingat teman-teman ASN, agar bekerja sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya saat dihubungi.

Andi Faiz-sapaannya berharap kejadian ini ke depannya tidak kembali terjadi di Kota Bontang. Mengingat ASN saat dilantik mengucapkan sumpah jabatan dan fakta integritas.

Sebelumnya, kedua ASN tersebut kasus korupsi di anggaran Bimtek 2024 dan 2025 lalu senilai Rp2,2 miliar. Kejari mencatat kegiatan yang bermasalah diantaranya pelaksanaan Bimtek di Kota Balikpapan dengan nilai Rp 241 juta.

Kemudian kegiatan di Jakarta perjalanan dinas Rp775 juta. Sementara di Malang program Bintek itu bernilai Rp190 juta.  Untuk kegiatan di Bandung bernilak Rp668 juta terakhir kegiatan di Yogyakarta bernilai Rp702 juta. Dari total itu para 3 terpidana ini berhasil memanipulasi kegiatan dengan total nilai kerugian Rp470 juta beserta uang kelebihan bayarnya. (Adv)