AksaraKaltim – Komisi C DPRD Bontang mendesak agar partisipasi masyarakat lebih diperhatikan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya yang berkaitan dengan mekanisme Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi C bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang, yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Bontang, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Alfin Rausan Fikry.
Dalam kesempatan itu, politisi Partai Golkar tersebut menyoroti pelaksanaan Andalalin yang selama ini berjalan, namun ternyata masih menyisakan banyak keluhan dari masyarakat di lapangan. Menurutnya, hal ini menandakan ada yang keliru dalam pola pelibatan warga selama proses penilaian dampak lalu lintas berlangsung.
“Untuk itu, kami meminta tim penilai atau tim andalalin untuk melibatkan masyarakat setempat. Kalau tadi saat rapat disampaikan hanya kecamatan dan kelurahan sebagai representasi, tidak juga seperti itu,” protes Alfin di hadapan Tim Asistensi Raperda.
Ia menegaskan, representasi kecamatan dan kelurahan saja dinilai belum cukup untuk mewakili kepentingan warga yang terdampak langsung oleh suatu pembangunan. Karena itu, ia mendorong agar pelibatan masyarakat dilakukan hingga ke tingkat akar rumput, bukan sekadar formalitas administratif semata.
Alfin memberikan solusi konkret, apabila pelibatan masyarakat secara menyeluruh sulit dilakukan, setidaknya pihak kelurahan wajib turun langsung menemui warga, minimal kepada dua atau tiga tetangga terdekat yang bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan yang tengah diajukan.
Ia berharap, dengan pola pelibatan seperti ini, setiap persetujuan yang diberikan warga sekitar benar-benar didasarkan pada pemahaman utuh terhadap dampak yang mungkin timbul. Sehingga, jika di kemudian hari muncul persoalan terkait pembangunan tersebut, warga sekitar sudah mengetahui dan menyetujui sejak awal proses perencanaan.
“Hal ini untuk betul-betul dilaksanakan dengan baik di lapangan oleh PTSP maupun Dishub,” tandasnya, menutup pembahasan terkait poin partisipasi masyarakat dalam Andalalin.
Poin ini menjadi salah satu catatan penting yang akan terus dikawal Komisi C DPRD Bontang, seiring pembahasan Raperda LLAJ yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi teknis kelalulintasan semata. (Adv)






