Pajak Hiburan Bontang Tembus Rp1,84 Miliar per Agustus 2026, Tontonan Film Masih Jadi Penyumbang Terbesar

Penyumbang terbesar dari PJBT Kesenian dan Hiburan saat ini di Kota Bontang ialah pertunjukkan film di XXI BCM. (Istimewa).

AksaraKaltim – Pendapatan dari sektor jasa kesenian dan hiburan di Kota Bontang telah menembus Rp1,84 miliar hingga Agustus 2026. Capaian tersebut setara 52,39 persen dari target tahunan sebesar Rp3,51 miliar.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan mencapai Rp1.841.541.239. Sektor ini masih mengandalkan penerimaan dari tontonan film dan permainan ketangkasan yang menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat.

Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, aktivitas hiburan di Bontang City Mall (BCM) menjadi salah satu kontributor utama penerimaan pajak dari sektor tersebut.

BACA JUGA:  Warga Telihan Antusias Manfaatkan Layanan Pajak, Pembayaran Non-Tunai jadi Primadona

“Kontributor terbesar di Bontang City Mall (BCM). Masih dari tontonan film dan tempat permainan. Ini yang paling dominan,” kata Natalia, Senin (14/9/2026).

Secara terperinci, PBJT dari tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya menyumbang Rp921,61 juta. Angka tersebut berasal dari target Rp1,76 miliar atau mencapai 52,25 persen.

Sementara itu, permainan ketangkasan membukukan penerimaan Rp555,34 juta dari target Rp1,24 miliar. Persentasenya mencapai 44,61 persen.

Selain dua sektor tersebut, penerimaan juga berasal dari sejumlah jenis hiburan lainnya. PBJT olahraga permainan dengan menggunakan tempat, ruang, atau peralatan untuk olahraga dan kebugaran mencatat realisasi Rp84,55 juta. Capaian ini jauh melampaui target Rp4,89 juta atau setara 1.725,65 persen.

BACA JUGA:  Pajak Air Tanah Bontang Tembus 109 Persen, Perubahan Tarif Menunggu Regulasi Gubernur

Adapun pajak dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa terealisasi Rp253,85 juta dari target Rp379,83 juta. Persentasenya mencapai 66,83 persen.

Sementara itu, panti pijat dan pijat refleksi menyumbang Rp26,17 juta dari target Rp121,62 juta atau sebesar 21,52 persen.

Natalia menjelaskan, penerimaan pajak hiburan memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Tingkat mobilitas dan daya beli turut memengaruhi konsumsi masyarakat terhadap berbagai jenis hiburan.

“Kalau filmnya box office atau viral, biasanya langsung berdampak besar terhadap pendapatan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Realisasi Pajak Daerah Bontang Tembus 54,20 Persen, Retribusi Masih 46,16 Persen

Menurut dia, sektor hiburan merupakan bagian dari mata rantai ekonomi yang saling berkaitan. Ketika aktivitas ekonomi meningkat, konsumsi masyarakat terhadap layanan hiburan berpotensi ikut terdorong.

“Ini seperti mata rantai ekonomi. Kalau ekonomi bergerak naik, otomatis sektor hiburan ikut terdorong,” tuturnya.

Dengan realisasi yang telah melampaui separuh target hingga Agustus, penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan masih menyisakan sekitar Rp1,67 miliar untuk memenuhi target tahunan 2026. Perkembangan aktivitas hiburan pada empat bulan terakhir menjadi bagian penting dalam mengejar sisa penerimaan tersebut. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731