AksaraKaltim – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu empat hari.
Dalam serangkaian penindakan di tiga lokasi berbeda, polisi menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar dan menyita sabu dengan berat keseluruhan 9,24 gram.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkoba di wilayah Kota Bontang.
Operasi yang dipimpin Kanit 2 Opsnal Sat Resnarkoba, Ipda Markus Sihotang, itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 14 Oktober 2026. Polisi mengamankan AS (29), warga Berbas Pantai yang diketahui merupakan residivis. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,38 gram yang diduga akan diedarkan.
Ipda Markus menjelaskan, sabu tersebut disimpan di bawah kolong rumah tersangka. Penangkapan AS dilakukan setelah polisi menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga telah beberapa kali dilakukan tersangka.
Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, petugas menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Kelurahan Loktuan. Penelusuran tersebut berujung pada penggerebekan rumah FR (42).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 29 poket sabu dengan berat total 6,17 gram. FR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk kemudian dijual kembali.
Modus yang digunakan FR yakni menempatkan sabu di titik tertentu setelah menerima pesanan, lalu mengirimkan koordinat lokasi kepada pembeli. Pembelinya disebut berasal dari kalangan masyarakat umum.
Polisi turut mengamankan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Berdasarkan pengakuannya, FR telah memperoleh keuntungan sekitar Rp350 ribu dari aktivitas tersebut.
Belum berhenti di situ, Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali melakukan penangkapan setelah menerima laporan melalui Call Center 110. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi sabu di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala, pada Minggu malam, 18 Oktober 2026.
Petugas Opsnal 2 Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke lokasi berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan pelapor. Hasilnya, ED (40) berhasil diamankan bersama 14 poket sabu seberat total 2,69 gram.
Kepada penyidik, ED mengungkapkan bahwa sabu tersebut telah dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan. Barang itu disebut berasal dari luar daerah, sedangkan tersangka hanya menerima titik koordinat untuk mengambilnya.
Ipda Markus menyebut ED telah cukup lama menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp1,5 juta.
Ketiga pria yang ditangkap kini diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyatakan AS, FR, dan ED tidak saling mengenal.
Polisi menduga ketiganya menjalankan bisnis narkotika untuk mendapatkan penghasilan secara cepat. Ketiganya disebut tidak memiliki pekerjaan dan mengandalkan keuntungan dari penjualan sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tiga kasus tersebut meliputi sabu seberat 9,24 gram, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp1.850.000.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba. Warga yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika diminta segera melaporkannya melalui hotline Polisi 110.






