Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan di KM 3 Bontang Tidak Mengidap Gangguan Jiwa

AksaraKaltim – Polisi memastikan jika pelaku pembunuhan di depan Hotel Oaktree Km 3, Jalan Arif Rahman Hakim RT 41, Kelurahan Belimbing, Senin (15/1) lalu tidak mengidap gangguan jiwa.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku AY dinyatakan dalam keadaan sehat. Tidak sedikitpun mengidap gangguan jiwa.

“Kami meyakini pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Hasil urine AY juga dinyatakan negatif narkoba,” terangnya, Jumat (18/1/2024).

Kata dia, pengungkapan kasus pembuhuhan hanya memerlukan waktu sekitar enam jam. Pada saat di lokasi kejadian, usai membunuh korban AY bergegas meninggalkan tempat itu dan ada saksi mata yang sempat melihat plat kendaraan yang dikendarai tersangka.

Bermodalkan keterangan itu, polisi mencari tahu nomor kendaraan roda dua itu dan identitas pemiliknya. Setelah ditemukan nama pemiliknya, polisi langsung mencari tahu siapa yang terakhir kali menggunakan kendaraan tersebut. Dari situ diketahui jika motor jenis matic tersebut digunakan oleh AY.

“AY merupakan anak buah dari pemilik motor. Pelaku kami amankan saat bersantai dengan rekannya di rumah,” bebernya.

Kepada polisi AY mengaku menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa kakak kandungnya.

“Dia (pelaku )menyesali semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, AY mengaku tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri lantaran merasa sering diganggu dan diolok-olok korban. Bahkan pelaku pernah dikencingi oleh korban. Itulah penyebab dendam tersangka memuncak.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) Jo pasal 338 Jo pasal 340 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan serta pembunuhan berencana.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email