Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Kandung di KM 3 Bontang, Terdapat Adegan Tersangka Ajak Korban Berkelahi

AksaraKaltim – Polres Bontang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kakak kandung di Jalan Arif Rahman Hakim, RT 41, KM 3, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat pada Selasa (6/2/2024).

Dalam reka ulang, tersangka Achmad Yani (32) memperagakan sebanyak 22 adegan saat dirinya membunuh korban dengan inisial H yang tak lain merupakan kakak kandungnya.

“Kami lakukan rekonstruksi untuk mengetahui kronologi kejadiannya,” ucap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui KBO Reskrim Polres Bontang Iptu Samuri.

Diketahui pada adegan kesembilan, tersangka membonceng korban untuk diajak jalan. Dengan tujuan mengajak korban berkelahi.

Sekira pukul 11.40 Wita, tepatnya pada adegan ke-11 Achmad Yani memukul wajah korban dengan tangan kanan. Kemudian korban memeluk tersangka. Keduanya pun terguling ke dalam jurang.

Di adegan 16 sampai 19, tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Kemudian tersangka melayangkan pukulan ke wajah korban. Setelah korban lemas tidak berdaya, leher H kembali dipiting. Setelahnya diinjak sebanyak dua kali.

Tersangka pun bergegas meninggalkan korban. Sebelum akhirnya saksi melihat korban tergeletak di jurang.

Print Friendly, PDF & Email