Baru Bebas, Residivis Ditangkap Lagi Usai Kepergok Mencuri di Loktuan

AksaraKaltim – Seseorang pemuda berinisial M (19) kedapatan mencuri di rumah warga yang bermukim di RT 43, Loktuan, Bontang Utara pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Warga Loktuan itu beraksi saat jendela rumah korban dalam kondisi tidak terkunci. Beruntung, aksinya itu langsung didapati korban dan warga lainnya.

Bhabinkamtibmas Loktuan, Aipda Bambang Soemantri mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku kedapatan mengambil 2 ponsel, liotin emas, cincin, 2 celengan koin dan uang tunai Rp250 ribu.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian juga. Baru keluar Desember 2023 lalu,” terangnya.

Saat ini pelaku masih menjalani penyelidikan di Polsek Bontang Utara. Ia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya.

Bambang berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, mengingat aksi pencurian mulai marak. Masyarakat juga diimbau tetap menjaga keamanan masing-masing, untuk menghindari terulangnya kejadian serupa.

“Harus lebih berhati-hati lagi. Karena adanya kejahatan tersebut pastinya sudah ada niat dan kesempatan. Mari jaga lingkungan bersama,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email