AksaraKaltim – Jajaran Satres Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) telah mengerahkan segala upaya dan kerja keras selama tiga bulan belakangan ini.
Terhitung sejak Januari hingga Maret 2022 ini saja, mereka berhasil menggagalkan serta mengungkapkan 48 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba, AKP Darwis Aprianto mengaku dari 48 kasus tersebut didominasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, baik sebagai pemakai, pengedar hingga bandar.
“Dari 48 kasus itu berhasil diamankan 58 tersangka, rinciannya tersangka laki-laki 55 orang dan tiga tersangka perempuan,” ungkap AKP Darwis, Jumat (13/5/2022) lalu.
Menurutnya, banyaknya kasus yang berhasil diungkap menunjukkan maraknya penyalahgunaan narkotika di Kutim.






