Pemuda Loa Kulu Tega Cabuli Adik Ipar Masih di Bawah Umur

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. (Istimewa).

AksaraKaltim – Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu meringkus seorang pemuda berinisial AR (26) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban merupakan adik ipar dari pelaku .

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan penangkapan tersebut sebagai bentuk respons cepat Polri dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Tersangka AR sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur,” tegas AKP Hari dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

BACA JUGA:  Diduga Cabuli Siswi Magang, Pejabat BUMN di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Pengungkapan Kasus

Aksi bejat pelaku dilakukan mulai dari November hingga Desember 2025 lalu. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Jembayan Tengah. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban mendapatkan informasi dari sejumlah saksi mengenai musibah yang menimpa anaknya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga bersama warga sempat mengamankan tersangka di sebuah pos ronda di Dusun Tudungan di akhir Februari lalu. Guna menghindari aksi main hakim sendiri, tersangka langsung diserahkan kepada petugas Kepolisian Sektor Loa Kulu.

BACA JUGA:  Gadis Belia di Tenggarong Kedapatan Simpan 17 Poket Sabu Seberat 9,63 Gram

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam penyidikan awal, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, pakaian milik korban saat kejadian, dokumen kependudukan (Akta Kelahiran/KK) yang mempertegas status korban masih di bawah umur, dan hasil koordinasi medis terkait visum et repertum untuk memperkuat alat bukti.

“Tindakan ini merupakan langkah tegas untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan hukum ditegakkan setegas-tegasnya,” tambah AKP Hari.

BACA JUGA:  Residivis Predator Anak di Samarinda Diringkus Usai Beraksi di 6 Lokasi

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengingat statusnya sebagai orang dekat yang seharusnya melindungi korban, tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal yang sangat berat,” tegasnya.